![]() |
| Sumber: Google |
Apa yang dialami oleh politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun adalah masalah yang sangat besar dan berpengaruh bagi
dirinya. Putusan MA (Mahkamah Agung) terhadap kasus yang dialami Misbakhun dirasa sangat tidak adil. Tuduhan yang mengatasnamakan dirinya bahwa Misbakhun Korupsi dan terlibat dalam persetujuan penerbitan L/C (Letter Of
Credit) palsu oleh kepolisian, membuat
nama baiknya tercemar.
Pada saat itu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai Anggota
Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung
(MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun
merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century
yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu
kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di
jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Dia mengungkapkan, akibat tuduhan Misbakhun Korupsi, dirinya harus kehilangan posisinya
sebagai anggota DPR, karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian
Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang
kritis.
"Apa yang menimpa Misbakhun
harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan
kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini
akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi. "Akan berakhir
menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,”
ujarnya.
Akibat dituduh Misbakhun Korupsi dan terlibat
dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun
akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara
beberapa tahun.
Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut pada waktu itu, yaitu
Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim
MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun
yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.
Namun, Misbakhun
tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK.
Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun
adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus
pidana akan tetapi kasus perdata.
Oleh karena itu, Misbakhun
dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta
direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.

Komentar
Posting Komentar