![]() |
| Sumber: Google |
Sebastian Salang seorang pengamat politik ikut mengamati
kasus Misbakhun, ketika tertuduhnya Misbakhun korupsi sebesar 22,5
juta USD di Bank Century. Kemudian Kolega Misbakhun
memunculkan solidaritasnya untuk mendukung Misbakhun.
Oleh karena itu, disini lah Sebastian ikut berkomentar bahwa
Ia tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar
pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.
“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada
upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, Misbakhun
menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan
penangkapannya.
“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya
Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.
Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil
menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang
tertulis jelas di dokumen itu.
Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari
DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.
Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia
menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid,
Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang
Daradjatun, dan Nudirman Munir.
Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai,
di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
“Demokrat tidak ada,” ujarnya.
Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin
penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.
Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu,
kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi
malam.
Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu
mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai
deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International
(SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.
“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.
Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta
yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008.
Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun,
sehingga totalnya mencapai USD6 juta.
“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu
yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari
menambahkan bahwa Misbakhun
masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.
Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi
intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting
kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,”
tegasnya.
Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya
menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain,
yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar
anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga
fraksi tersebut.
Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan
penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun
hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi
penjamin," ujar Luhut.
Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita
sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.
Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana
langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan
persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak
mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan
kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak
hukum.
"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat
dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun
yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.
Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III
DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang
Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun
adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan
tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa
dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.
Akibat dituduh terlibat dalam kasus pemalsuan letter of
credit (L/C) Misbakhun
akhirnya ditahan dan di adili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis
penjara hingga beberapa tahun. Disitu pun kolega Misbakhun selalu mendukung anggota fraksi PKS itu.
Misbakhun tetap tak bisa berdiam diri karena
Ia merasa dirinya tak bersama, akhirnya Misbakhun
bersama kolega mengajukan Peninjauan Kemabli (PK) dan Mahkamah Agung (MA)
mengabulkannya terdaftarlah PK Misbakhun
di MA dengan Nomor 47 PKPid Sus/2012
Adapun putusan PK MA yang menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukan kasus pidana tetapi kasus perdata. Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan
dikembalikan nama baiknya serta di rehabilitas harkat dan martabatnya pada
kedudukan semula.

Komentar
Posting Komentar