| Sumber: Google |
Keberanian Mukhamad Misbakhun selaku
anggota DPR mantan fraksi PKS, melawan rezim SBY diapresiasi. Dalam buku yang
berjudul Melawan Takluk, diungkapkan ‘pemidanaan politik’ atas kasus yang
dialaminya.
Didalam bukunya, Misbakhun
menolak menandatangani surat perintah penangkapan yang diberikan AKBP Rudi
Setiawan pada 26 April 2010. Misbakhun
menolak tuduhan bahwa Misbakhun
korupsi dalam pemalsuan Letter of Credit (L/C) terkait
kasus bailout Century pada 2010.
Menurut Misbakhun,
polisi dianggap tidak punya bukti kuat untuk menahannya. Kepada polisi, Misbakhun menegaskan akan meneken surat penangkapan jika
mereka bersedia mengubah kalimat dalam surat itu dengan ‘Ditahan karena saya
melawan Susilo Bambang Yudhoyono’. Setelah berdiskusi beberapa lama, petugas
polisi akhirnya menerimanya.
Misbakhun akhirnya menandatangani surat
penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat "Ditahan karena saya melawan
Susilo Bambang Yudhoyono". Misbakhun
menulis disertai bukti foto BAP dalam buku.
Lantaran kasus Misbakhun korupsi ini,
Akibatnya ia dipenjara selama kurang lebih satu setengah tahun. Pada akhirnya
ia dinyatakan tidak bersalah atas putusan MA (Mahkamah Agung) dalam Peninjauan
Kembali.
Komentar
Posting Komentar