![]() |
| Sumber: Google |
Sebelas narapidana telah kabur dari Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Klas IIB Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Kamis (21/2/2019), dini
hari.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, para napi tersebut
kabur diperkirakan pukul 03.00 WIB dengan cara menaiki plafon rutan.
Para napi lalu berjalan ke ruang bendahara melalui plafon. Di
ruangan tersebut, selanjutnya mereka terus kabur dengan cara menghancurkan kaca
jendela.
Adapun nama-nama napi yang kabur, di antaranya kasus
narkotika Zuhri (35), Ewin AG (39), Sukri Agus M Taib (50), Yusriadi (37),
Supri Arianto (25), Suardi Als Adi Andong (33), Nurman (40).
Sementara napi kasus perlindungan anak, dan pencurian dengan
kekerasan Dedi Setiawan (28). Ikhwansyah (19) kasus perlindungan anak, Kaslanto
(22) kasus persetubuhan, dan Pauzi (23) kasus pembunuhan.
Informasi kaburnya para napi ini dibenarkan oleh Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, Inspektur Polisi Satu Agus Riwanto
Diputra, saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019) siang.
"Iya benar, ada napi kabur dari Rutan Kelas II B
Takengon," kata Agus.
Dia mengungkapkan, dari 11 napi yang sudah kabur, saat ini
pihaknya baru mengamankan kembali 2 napi.
"Sudah berhasil kembali ditangkap ada 2 napi,"
ujarnya.

Komentar
Posting Komentar