Penganiaya Anak Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Sumber: Google

RS, pelaku penganiayaan anak pemilik toko yang telah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019).

Kapolres Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Bagjasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Yoris mengatakan, dari keterangan RS, dirinya nekat melakukan sebuah aksi penganiayaan terhadap anak pemilik toko lantaran sakit hati dengan omongan korban yang judes.

Misalnya, pada saat membeli kertas nasi tidak sesuai ukuran dan pelaku pernah menukar uang di toko milik korban namun sering diberikan yang tidak sesuai dengan jumlahnya.

"Dengan alasan itu pelaku kemudin membacok korban menggunakan senjata tajam," tuturnya.

Seperti diketahui aksi penganiayaan yang dilakukan RS terjadi, Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadiannya di toko korban yang berada di Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Menurut Yoris, pelaku membacok korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya, sehabis itu pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, menggunakan sepeda motor," katanya.

Komentar