![]() |
| Sumber: Google |
RS, pelaku penganiayaan anak pemilik toko yang telah ditangkap
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019).
Kapolres Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki mengatakan, pelaku
ditangkap di Desa Bagjasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Yoris mengatakan, dari keterangan RS, dirinya nekat melakukan
sebuah aksi penganiayaan terhadap anak pemilik toko lantaran sakit hati dengan
omongan korban yang judes.
Misalnya, pada saat membeli kertas nasi tidak sesuai ukuran
dan pelaku pernah menukar uang di toko milik korban namun sering diberikan yang
tidak sesuai dengan jumlahnya.
"Dengan alasan itu pelaku kemudin membacok korban
menggunakan senjata tajam," tuturnya.
Seperti diketahui aksi penganiayaan yang dilakukan RS
terjadi, Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadiannya di toko korban
yang berada di Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Menurut Yoris, pelaku membacok korban berulang kali di beberapa
bagian tubuhnya, sehabis itu pelaku langsung melarikan diri.
"Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan
Cikijing, Kabupaten Majalengka, menggunakan sepeda motor," katanya.

Komentar
Posting Komentar